Assalamu'alaikum Wr Wb
berikut artikel bagus untuk wanita, bagaimanakah dia harus cantik?? mari disimak.. semoga bermanfaat..aamin
Masalahnya, kebanyakan wanita ingin tampil cantik di hadapan semua
orang, ingin tampil modis di hadapan teman sekolah prianya, dan ingin
tampil memesona di hadapan semua pria, sehingga menjadi fitnah bagi kaum
pria. Karena itulah mereka melakukan berbagai cara untuk mempercantik
diri.
Banyak yang mempercantik diri dengan memakai pakaian ketat agar
terlihat seksi. Mereka memakai pakaian-pakaian yang memperlihatkan lekuk
tubuh mereka, bahkan memperlihatkan sebagian aurat mereka, sehingga
menjadi fitnah bagi kaum pria. Wahai muslimah, seperti inikah cantik
yang kalian inginkan? Ketahuilah, perbuatan tersebut justru dilarang
dalam agama kita, bahkan sangat keras ancamannya. Saya bawakan sebuah
hadits, semoga menjadi peringatan untuk kita semua.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلاَ يَجِدْنَ
رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum kulihat: (1) suatu kaum
yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk
mencambuk manusia, dan (2) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang,
mereka berjalan sambil berlenggak-lenggok (berjalan dengan menimbulkan
fitnah), dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka (para
wanita ini) tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium bau harum
surga, padahal baunya tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Muslim no.
5704)
Pada hakikatnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi masih
memperlihatkan auratnya adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang.
Sebagian yang lain mempercantik diri dengan menyerupai penampilan
pria. Tanpa rasa malu dan risih, mereka bangga dengan gayanya. Mereka
pikir, dengan hal itulah mereka terlihat lebih cantik dan menarik.
Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah perbuatan dosa
besar.
Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa besar yang ke-33
adalah wanita menyerupai pria, dan pria menyerupai wanita.” Al-Imam
adz-Dzahabi menyebutkan beberapa hadits tentang hal tersebut, di
antaranya:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Nabi n melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR. al-Bukhari)
Setelah itu, beliau berkata bahwa yang dimaksud adalah para wanita yang menyerupai pria dalam hal pakaian dan bicara mereka.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Allah melaknat wanita yang
memakai pakaian pria dan pria yang memakai pakaian wanita.” (al-Kaba’ir,
al-Imam adz-Dzahabi, hlm. 138)
Tidak sedikit dari mereka yang mempercantik diri dengan mencukur
alis. Alis yang telah diciptakan dengan banyak manfaat dan bentuk yang
sesuai untuknya malah diganti dengan coretan pensil agar mereka terlihat
lebih cantik. Sungguh, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam telah
bersabda,
لَعَنَ اللهُ النَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mencukur alis dan yang alisnya dicukur.” (HR. al-Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 5695)
Sungguh aneh wanita-wanita itu! Sesuatu yang bagus yang telah
diciptakan oleh Allah untuknya malah diganti dengan sesuatu yang jelek!
Banyak dari mereka yang memakai wewangian agar tercium wanginya oleh
semua orang, khususnya kaum pria. Sungguh, Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wassalam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu berjalan melewati
sebuah kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.”
(HR. Abu Dawud no. 4175, an-Nasa’i no. 5126, dan at-Tirmidzi no. 2786.
Al-Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Hadits ini
dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no.
2701)
Ada pula di antara yang mereka mempercantik diri dengan menyambung
rambut atau memakai wig sehingga rambutnya terlihat lebih indah.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melarang hal itu dengan sabdanya,
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta rambutnya disambung.” (HR. al-Bukhari no. 5933 dan Muslim no. 5687)
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin pernah
ditanya, “Bolehkah wanita menggunakan sanggul (rambut palsu/wig)?”
Beliau menjawab, “Sanggul (rambut palsu/wig, –ed) haram hukumnya
karena termasuk perbuatan menyambung rambut. Walaupun tidak tersambung
(secara langsung), sanggul/wig tersebut membuat rambutnya terlihat lebih
panjang daripada aslinya, sehingga menyerupai menyambung rambut.
Sungguh, Rasulullah telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan
yang minta rambutnya disambung.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni
‘Utsaimin, Juz 11/92)
Sebagian yang lain mempercantik diri dengan pergi ke salon. Kita tahu
bahwa hal-hal yang menyelisihi syariat yang telah disebutkan di
atas—dan berbagai penyelisihan syariat lainnya—ada di salon-salon yang
tersebar di negeri ini.
Di antara mereka ada yang mengoperasi wajahnya agar terlihat lebih
cantik, mengoperasi hidung agar terlihat lebih mancung, atau mengoperasi
sebagian tubuh agar telihat lebih seksi dan memesona, na’udzubillah.
Perbuatan ini haram hukumnya. Allah telah menciptakan kita dan memberi
kita bentuk dan rupa sesuai dengan yang Dia kehendaki. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman,
هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦
“Dialah yang membentuk kalian dalam rahim sebagaimana
dikehendaki-Nya. Tidak ada ilah (sembahan yang berhak disembah)
melainkan Dia, yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Ali ‘Imran: 6)
Termasuk bentuk keharaman yang dilakukan oleh sebagian wanita adalah
mengubah ciptaan Allah, di antaranya dengan operasi plastik untuk
mempercantik diri.
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum melakukan operasi kecantikan?”
Beliau menjawab, “(Operasi) kecantikan ada dua macam. Yang pertama,
(operasi) kecantikan untuk menghilangkan aib (cacat, –ed) akibat
kecelakaan atau yang lainnya. Hal ini tidaklah mengapa, tidak ada dosa
padanya, karena Nabi n telah mengizinkan seorang pria—yang terputus
hidungnya akibat perang—untuk memakai hidung dari emas. Yang kedua,
(operasi) kecantikan bukan untuk menghilangkan aib, melainkan untuk
menambah kecantikan. Hukumnya haram, tidak boleh, karena Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Allah melaknat wanita-wanita yang
mencukur alis dan yang alisnya dicukur; yang menyambung rambut dan yang
minta rambutnya disambung; yang membuat tato dan yang minta ditato.’
Operasi tersebut mengandung unsur memperbarui kecantikan yang sempurna,
dan tidak mengandung unsur penghilangan aib.” (Al-Jami’ li Fatawa
al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 283)
Akhirnya, jadilah mereka wanita-wanita yang menjadi fitnah untuk kaum
pria, menjadi sebab banyaknya anak remaja menjalin cinta kasih di luar
pernikahan, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap wanita, banyaknya
kasus perzinaan, dan banyaknya kasus keretakan rumah tangga kaum
muslimin karena para suami merasa istrinya tidak seperti para wanita
cantik penebar “pesona” yang mereka lihat di luar sana. Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Sepeninggalku nanti, tidak ada pada umatku
suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria daripada fitnah (godaan)
wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 7121)
Wahai muslimah, cantik seperti apa yang kalian inginkan? Apakah
dengan berbuat maksiat dan menjadi sebab fitnah untuk orang lain kalian
ingin tampil cantik? Tutupilah kecantikan dan kebagusan tubuh kalian
dengan hijab atau jilbab syar’i yang menutupi seluruh tubuh kalian!
Jangan kalian perlihatkan keindahan kalian, kecuali nanti, ketika datang
masanya kalian hidup dengan pendamping yang saleh, yakni suami kalian.
Tampil cantiklah kalian dengan sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat
di hadapan suami saja, bukan di hadapan semua orang! (voa-islam)
sumber : akhwatindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar