Translate

Selasa, 23 Juni 2015

Ternyata Begini Bahaya Tidur Setelah Sahur

 Artikel menarik dimana mungkin hampir semua orang melakukan ini termasuk saya. Mengantuk setelah sahur kerap datang namun teryata kebiasaan ini tidak baik bahkan membawa bahaya.

tdr lampu padam
Salah satu sunnah puasa adalah mengakhirkan sahur. Dalam pelaksanaannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau hanya mengambil jarak sekira lima puluh ayat menjelang Subuh. Praktis, generasi pertama umat Islam tersebut tidak tidur setelah sahur.
Bertolak belakang dengan sunnah mulia ini, di zaman sekarang banyak muslim yang tidur setelah sahur. Akibatnya, terkadang ketinggalan jamaah shalat Subuh dan kehilangan berkah waktu pagi.
Selain itu, ternyata tidur setelah sahur juga berbahaya bagi secara medis. Bagaimana penjelasannya?
Setelah mengkonsumsi makanan (termasuk sahur), sistem pencernaan memerlukan beberapa waktu untuk mencerna dan menyerap nutrisi yang ada di dalam makanan tersebut. Ketika seseorang tidur setelah makan (sahur), apalagi dalam posisi terlentang, pencernaan menjadi melambat atau sulit bekerja. Akibatnya, timbullah nyeri di ulu hati dan panas yang menyebar ke dada dan tenggorokan karena meningkatnya asam lambung.
Selain itu, tidur setelah sahur juga bisa memicu terjadinya refluks. Yakni makanan berbalik dari lambung ke kerongkongan. Semakin pendek jarak waktu makan (sahur) dan tidur, kemungkinan terjadinya refluks makin besar. Karena variabel penentu refluks ada dua yakni makanan yang belum dicerna dan terpengaruh gravitasi saat tidur.
Di antara tanda refluks adalah ketika seseorang terbangun dari tidur setelah sahur ia merasakan kerongkongannya panas dan mulutnya terasa pahit. Para dokter menyarankan jeda waktu antara makan dan tidur adalah dua jam. Namun sunnah Rasulullah lebih lama lagi. Beliau dan para sahabatnya biasa mengisi waktu setelah sahur dengan shalat atau dzikir dan setelah Subuh berdzikir hingga matahari terbit. Untuk tidur sejenak, mereka memilih waktu siang yang dikenal dengan istilah qailulah.
Sedangkan bahaya jangka panjang, tidur setelah sahur dipercaya meningkatkan resiko terkena stroke. Berdasarkan penelitian yang ditemukan bahwa orang yang memiliki jeda paling lama antara makan dan tidur mempunyai risiko terendah terkena stroke. Sebaliknya, orang-orang yang memiliki jeda paling singkat antara makan dan tidur memiliki resiko lebih tinggi terkena stroke.
Jika hasil studi medis dan penelitian menunjukkan demikian bahayanya makan setelah sahur, kita jadi semakin yakin bahwa sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Hal-hal ini juga semakin menguatkan kebenaran Islam. (bersamadakwah)

Begini Hukum Buka Warung di Siang Ramadhan

warung bukaBismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Seringkali orang berlindung dengan kata toleransi dengan maksud menihilkan aturan syariat islam. Di bali, muslimah dilarang berjilbab. Lembaga keuangan syariah digugat keberadaannya. Karyawan muslim, kurang mendapatkan kebebasan dalam beribadah. Semua beralasan dengan satu kata, toleransi.
Di kupang, NTT, keberadaan masjid digugat. Untuk mendirikan masjid baru, prosedurnya sangat dipersulit. Demi toleransi.
Di daerah muslim minoritas, orang islam sering mejadi ‘korban’ penganut agama lain. Semua untuk mewujudkan tolerasi.
Sayangnya, ini tidak berlaku untuk acara nyepi di Bali yang sampai menutup bandara. Atau topi santa bagi pegawai, ketika natal.
Kita bisa melihat, adakah reaksi negatif dari kaum muslimin?
Ini membuktikan bahwa umat islam Indonesia adalah umat paling toleran.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari bahasa para tokoh yang bersembunyi di balik kata toleransi.

Menjual Makanan Di Siang Hari Ramadhan

Kita akan menyebutkan beberapa ayat, yang bisa dijadikan acuan untuk membahas acara makan di siang hari ramadhan.
Pertama, Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.
Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)
Siapapun pelakunya, tidak boleh didukung. Sampaipun orang kafir. Karena pendapat yang benar, orang kafir juga mendapatkan beban kewajiban syariat. Sekalipun andai dia beramal, amalnya tidak diterima, sampai dia masuk islam.
An-Nawawi mengatakan,
والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين
Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).
Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,
إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ( ) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ ( ) عَنِ الْمُجْرِمِينَ ( ) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ( ) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ( ) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
Kecuali golongan kanan ( ) berada di dalam syurga, mereka tanya menanya ( )
tentang (keadaan) orang-orang kafir ( ) Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”  ( )
Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ( )
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)
Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’
Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.”
Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.
Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.
Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dinyatakan,
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara
(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)
Kedua, Allah memerintahkan kita untuk mengagungkan semua syiar islam
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (QS. al-Hajj: 32)
Bulan ramadhan, termasuk syiar islam. Di saat itulah, kaum muslimin sedunia, serempak melakukan puasa. Karena itu, menjalankan puasa bagian dari mengagungkan ramadhan. Hingga orang yang tidak berpuasa, dia tidak boleh secara terang-terangan makan-minum di depan umum, disaksikan oleh masyarakat lainnya. Tindakan semacam ini, dianggap tidak mengagungkan kehormatan ramadhan.
Dulu para sahabat, mengajak anak-anak mereka yang masih kecil, untuk turut berpuasa. Sehingga mereka tidak makan minum di saat semua orang puasa.
Sahabat Rubayi’ bintu Mu’awidz menceritakan bahwa pada pagi hari Asyura, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke berbagai kampung di sekitar Madinah, memerintahkan mereka untuk puasa.
فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ
Kemudian kami melakukan puasa setelah itu dan kami mengajak anak-anak kami untuk turut berpuasa.
Rubayi’ melanjutkan,
فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Jika mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu ketika waktu berbuka. (HR. Muslim no. 2725).
Kita bisa tiru model pembelajaran yang diajarkan para sahabat. Sampai anak-anak yang masih suka main boneka, diajak untuk berpuasa. Karena menghormati kemuliaan ramadhan.
Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.
Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.
Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .
Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097) Allahu a’lam (konsultasisyariah)

sumber : akhwatindonesia.com

Seperti Ini Cara Rasulullah dan Sahabat Agar Tidak Tidur Setelah Sahur

Sering kali kantuk menyergap begitu sahur selesai. Bawaannya ingin tidur saja. Bagaimana caranya agar tidak tidur setelah sahur? Berikut ini cara Rasulullah dan sahabat agar tidak tidur setelah sahur:

puasa ank1. Mengakhirkan sahur

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk mengakhirkan sahur. Mengakhirkan sahur ini juga termasuk salah satu sunnah puasa sehingga para sahabat pun melakukan hal yang sama. Berapa jeda waktu antara makan sahur dan shalat Subuh?
Zaid bin Tsabit meriwayatkannya kepada kita:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.

“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. (HR. Muslim)
Dengan dekatnya waktu sahur dengan waktu Shubuh (terbit fajar), selain mendapat keberkahan seperti disebutkan dalam hadits lainnya, juga meminimalisir peluang untuk mengantuk. Sebaliknya, jika waktu sahur dan waktu Shubuh masih berjam-jam, biasanya besar keinginan untuk tidur.

2. Mengisi jeda waktu antara sahur dan Subuh dengan shalat dan dzikir

Seperti hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau biasa mengisi waktu jeda antara makan sahur dan waktu Shubuh dengan shalat, dzikir dan doa. Selain mendapatkan keutamaan waktu sepertiga malam terakhir yang merupakan waktu mustajab untuk berdoa, otomatis juga terhindar dari tidur.

3. Shalat Subuh berjamaah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat beliau adalah orang-orang yang paling rajin shalat berjamaah. Maka begitu tiba waktu Shubuh, mereka (sudah) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Shubuh berjamaah. Usai shalat berjamaah, mereka juga biasa berdiam diri di masjid. Dzikirnya lama. Bahkan banyak pula yang baru selesai setelah matahari terbit dan sekitar 10-15 menit kemudian menunaikan shalat ba’da syuruq yang keutamaannya seperti pahala haji. Dan praktis, tidak ada waktu tidur setelah sahur. Wallahu a’lam bish shawab. (bersamadakwah)

sumber: akhwatindonesia.com

Apakah Boleh Shalat Tahajjud setelah Shalat Witir?

34Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudaraku sesama muslim mungkin bagi sebagian diantara kita ada yang masih berbeda pendapat tentang hal ini. Namun Islamn itu indah dan tidak memaksa, jika ada perbedaan pendapat selama tidak membawa mudharat tidak perlu dijadikan masalah.
 
Pertama, dianjurkan untuk menjadikan shalat witir sebagai penghujung shalat malam. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari 998 dan Muslim 749).
Kedua, beberapa ulama menegasakan bahwa hadis di atas tidaklah melarang seorang muslim untuk shalat sunah setelah witir. Meningat terdapat banyak dalil yang menunjukkan boleh shalat setelah witir. Diantaranya,
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menceritakan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثم يقوم فيصلي التاسعة , ثم يقعد فيذكر الله ويمجده ويدعوه, ثم يسلم تسليماً يسمعنا , ثم يصلي ركعتين بعد ما يسلم وهو قاعد
“Kemudian beliau bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau dudu tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk.” (HR. Muslim 746)
An-Nawawi mengatakan,
الصَّوَاب : أَنَّ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ فَعَلَهُمَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْد الْوِتْر جَالِسًا ; لِبَيَانِ جَوَاز الصَّلَاة بَعْد الْوِتْر , وَبَيَان جَوَاز النَّفْل جَالِسًا , وَلَمْ يُوَاظِب عَلَى ذَلِكَ , بَلْ فَعَلَهُ مَرَّة أَوْ مَرَّتَيْنِ أَوْ مَرَّات قَلِيلَة .
Yang benar, dua rakaat yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah witir dalam posisi duduk adalah dalam rangka menjelaskan bahwa boleh shalat setelah witir, dan menjalaskan boleh shalat sunah sambil duduk, meskipun itu tidak beliau jadikan kebiasaan. Namun beliau lakukan sesekali atau beberapa kali. (Syarh Shahih Muslim, 6:21).
2. Hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda,
إِنَّ هَذَا السَّفَرَ جُهْدٌ وَثُقْلٌ، فَإِذَا أَوْتَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ وَإِلَّا كَانَتَا لَهُ
“Sesungguhnya safar ini sangat berat dan melelahkan. Apabila kalian telah witir, kerjakanlah shalat 2 rakaat. Jika malam harinya dia bisa bangun, (kerjakan tahajud), jika tidak bangun, dua rakaat itu menjadi pahala shalat malam baginya.” (HR. Ibnu Hibban 2577, Ibnu Khuzaimah 1106, Ad-Darimi 1635, dan dinilai shahih oleh Al-‘Adzami).
3. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di awal malam, setelah shalat Isya.’ jawab Abu Bakr. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar: ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di akhir malam.’ Jawab Umar. Lalu beliau bersabda,
أَمَّا أَنْتَ يَا أَبَا بَكْرٍ، فَأَخَذْتَ بِالْوُثْقَى، وَأَمَّا أَنْتَ يَا عُمَرُ، فَأَخَذْتَ بِالْقُوَّةِ
“Untuk anda wahai Abu Bakr, anda mengambil sikap hati-hati. Sementara kamu Umar, mengambil sikap sungguh-sungguh.” (HR. Ahmad 14535, Ibn Majah 1202, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Sementara dalam riwayat lain, Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, pernah mengatakan,
أما أنا فإني أنام على فراشي ، فإن استيقظت صليت شِفْعًا حتى الصباح
“Untuk saya, saya tidur dulu, jika saya bangun, saya akan shalat 2 rakaat – 2 rakaat, sampai subuh.” (HR. Al-Atsram, disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2/120)
Banyak ulama juga menegaskan, boleh shalat sunah setelah witir. Berikut beberapa keterangan mereka,
1. Ibnu Hazm mengatakan,
والوتر آخر الليل أفضل . ومن أوتر أوله فحسن , والصلاة بعد الوتر جائزة , ولا يعيد وتراً آخر
“Witir dilakukan di akhir malam, lebih afdhal, dan jika dilakukan di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah witir, dan tidak boleh mengulangi witir dua kali.” (Al-Muhalla, 2/91)
2. An-Nawawi menjelaskan,
إذا أوتر ثم أراد أن يصلي نافلة أم غيرها في الليل جاز بلا كراهة ولا يعيد الوتر, ودليله حديث عائشة رضي الله عنها وقد سئلت عن وتر رسول الله صلى الله عليه وسلم…
“Apabila ada orang yang telah mengerjakan witir (di awal malam) dan dia hendak shalat sunah atau shalat lainnya di akhir malam, hukumnya boleh dan tidak makruh. Dan dia tidak perlu mengulangi witirnya. Dalilnya adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau ditanya tentang witir yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” – kemudian An-Nawawi menyebutkan hadis Aisyah di atas. (Al-Majmu’, 4/16).
3. Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن أوتر من الليل ثم قام للتهجد فالمستحب أن يُصلي مثنى مثنى ولا ينقض وِتْرَه . روي ذلك عن أبي بكر الصديق وعمار وسعد بن أبي وقاص وعائذ بن عمرو وابن عباس وأبي هريرة وعائشة
“Siapa yang melakukan witir di awal malam, kemudian dia bangun untuk tahajud, dianjurkan untuk mengerjakan shalat 2 rakaat-2 rakaat dan tidak perlu membatalkan witirnya. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakr As-Shidiq, Ammar bin Yasir, Sa’d bin Abi Waqqash, A’idz bin Amr, Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.” (Al-Mughni, 2/120).
Ketiga, bagi kaum muslimin yang hendak mengerjakan shalat sunah setelah witir, dia tidak dibolehkan melakukan witir lagi setelah tahajud. Berdasarkan hadis dari Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا وتران في ليلة
“Tidak boleh melakukan 2 kali witir dalam satu malam.” (HR. Ahmad 16296, Nasai 1679, Abu Daud 1439, dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Allahu a’lam. (islampos)

Begini Peringatan Bagi Orang yang Enggan Berpuasa di Bulan Ramadhan

fastAssalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudaraku sesama muslim, masih banyak kita lihat pemandangan di siang bulan ramadhan  orang banyak makan di warung makan/restoran pinggir jalan. Mungkin sebagian dari mereka adalah orang muslim yang memang tidak berpuasa dengan tanpa alasan. Naudzubillah jangan sampai kita termasuk dalam golongan orang seperti itu.

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan.
Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Taala,
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib adalah dalil Al Quran, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Quran adalah firman Allah Taala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.”
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
” (Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”[5]
Wajibnya puasa ini juga sudah malum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena ia bagian dari rukun Islam[6]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[10]
Adapun hadits,
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.
 
sumber : akhwatindonesia.com

Sah Kah Puasanya Jika Terbangun Setelah Shubuh tapi Belum Mandi Junub?


mandi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Pertanyaan ini sering dilontarkan ketika ada tanya jawab seputar agama pada tayangan-tayangan di bulan Ramadhan, dan mungkin ini juga merupakan pertanyaan bagi kita sendiri.

Ada kalanya kita ketiduran dan terlewat waktu sahur, yang lebih parah lagi saat terbangun masih dalam kondisi junub karena belum mandi besar. Bagaimanakah hukumnya? Apakah tetap bisa melanjutkan puasa?
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah pun pernah mengalami kondisi seperti itu:
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari)
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”(HR. Bukhari)
Kedua hadits di atas memperlihatkan bahwa terbangun di waktu Shubuh dalam kondisi junub bukanlah hal yang membatalkan puasa, kita bisa segera mandi junub untuk melakukan shalat Shubuh dan tetap melanjutkan niat puasa Ramadhan. 

sumber: akhwatindonesia.com

Senin, 22 Juni 2015

Begini Agar Selamat dari Siksa Kubur


kubur
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga. (Q.S. al-Baqarah [2]:25)
Allah yang Maha Perkasa telah berjanji kepada seluruh makhluk-Nya tentang satu hari yang pasti akan tiba dan tak satu pun dapat menolaknya. Itulah yaumil qiyamah, hari dimana setiap makhluk akan menerima. Namun, jauh sebelum itu Allah Swt. pun telah menjanjikan datangnya satu saat, khususnya untuk jin dan manusia, cepat atau lambat. Itulah sakaratul maut.
Oleh karena itu, sekiranya amalan yang banyak kita perbuat ketika di dunia adalah amalan shalih, niscaya kendati hanya sebesar dzarrah, Allah Swt. akan memperhitungkannya dan menyediakan pahala untuknya. Ingatlah janji Allah Swt, maka Allah pun akan lebih bersungguh-sungguh lagi memberikan karunia pertolongan untuk kita.
Berikut ini dikutipkan sebagian dari hadits shahih tentang amalan yang Insya Allah bisa menyelamatkan kita dari dahsyatnya azab kubur, sebagaimana yang diuraikan oleh syaikh Muhammad Majdi asy-Syahawi, dalam risalahnya, ahwatul qubur shuwaruha asbabuhan-najatu minha.
Syahawi menuliskan, antara lain, lima hal yang menyebabkan seseorang selamat dari siksa kubur:

Berjuang di Jalan Allah
Yang dimaksud berjuang di jalan Allah adalah selalu mempertahankan Islam dan wilayah Islam serta membela umat Islam dari serangan musuh-musuh Islam.
Rasulullah Saw. bersabda:
Berjuang dalam satu hari dan satu malam di jalan Allah adalah lebih baik daripada shaum sebulanpenuh yang pada malamnya melakukan shalat malam. Jika dia meninggal, maka mengalir amalnya yang dilakukan dan Allah akan memberikan balasan yang terbaik dan menyelamatkan dari siksa kubur.” (H.R. Muslim).
“Barang siapa meninggal karena jihad di jalan Allah, maka Allah Swt. akan mengalirkan rizqinya, menyelamatkannya dari semua prahara kubur dan dibangkitkan dari kubur dengan selamat dari malapetaka yang besar.” (H.R. Ibnu Majah).

Mati Syahid
“Seseorang bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, bagaimanakah orang-orang mukmin itu disiksa di dalam kuburnya, terkecuali orang yang meninggal syahid? “Cukup kilauan pedang di atas kepalanya adalah sebagai ujian baginya (di dunia).” Jawab Rasulullah.” (H.R. An-Nasai)
Imam al-Hakim at-Tarmidzi menafsirkan jawaban Nabi di atas sebagai berikut: Jika terjadi pertempuran antara dua pasukan dan pedang berkilauan, sementara perjuangan itu (termasuk golongan orang-orang) munafik, maka mereka akan lari dari medan jihad. Sebab, sifat orang munafik adalah selalu lari jika melihat kondisi yang demikian.
Sedangkan sikap orang mukmin adalah selalu mengorbankan jiwanya dalam jihad dan dia hanya pasrah kepada Allah Swt. adapun gelora amarahnya dalam hati semata-mata karena Allah, untuk memperjuangkan agama-Nya, dan menegakkan syariat-Nya. Hal ini merupakan bukti nyata tentang kebenaran hati seorang yang beriman. Dia berlaga di medan perang untuk siap mati di jalan Allah. Cukuplah hal itu sebagai pengganti ujian dalam kuburnya.
Dalam hadits lain disebutkan, Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang meninggal syahid di sisi Allah itu mempunyai enam keistimewaan: 1) diampuni dosanya ketika mulai mgucur darahnya; 2) diperlihatkan tempat di surga; 3) di selamatkan dari siksa kubur dan prahara hari kiamat yang sangat dahsyat; 4) diletakkan di atas kepalanya sebuah mahkota dari mutiara yang lebih baik dari pada dunia dan seisinya; 5) disiapkan 72 istri bidadari; 6) diberi izin untuk memberi syafaat kepada 70 keluarga dekatnya.” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).
  1. Meninggal karena Sakit Perut
“Abdullah bin Yasykur berkata, bahwa dia sedang duduk bersama Sulaiman bin Shard dan Khalid bin Arfadhah ketika orang-orang menyebutkan adanya seseorang yang meninggal karena sakit perut. Keduanya sangat ingin untuk melayat jenazahnya dan salah satunya berkata kepada lainnya, Barangsiapa yang meninggal karena sakit perut, maka dia tidak disiksa dalam kuburnya?” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad)
At-Thayalisi menyebutkan riwayat dalam musnadnya, bahwa salah seorang dari mereka berdua menjawab pertanyaan kawannya. Benar barang kali orang yang sakit perut itu tidak disiksa dalam kuburnya adalah karena Nabi SAW. bersabda, “orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu dawud dan Ahmad).

1. Membaca Surat Al-Mulk
Rasulullah Saw. bersabda: “Sesunguhnya surat yang terdiri dari 30 ayat adalah surat yang memberi syafaat kepada pembacanya. Sehingga pembacanya itu diampunkan dosanya, yaitu, tabarakalladzii biyadihiln mulk” (HR. Ahmad, adz Dzahabi, dll.; al-Bani dalam shahih al-Jami).
Abdullah bin Masud berkata, “Seorang yang meninggal, dalam kuburnya itu akan didatangi oleh dua Malaikat, kemudian keduanya berkata engkau tidak berhak untuk mendapat siksa kubur. Barangsiapa yang membacanya pada malam hari maka lebih baik baginya.

2. Meninggal Hari atau Malam Jumat
Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang meninggal pada hari atau malam jumat, maka dia diselamatkan dari siksa kubur, sedangkan pada hari kiamat dia akan datang dengan membawa stempel orang-orang yang mati syahid.” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi). (mozaik.inilah)