Saudaraku sesama muslim, masih banyak kita lihat pemandangan di siang bulan ramadhan orang banyak makan di warung makan/restoran pinggir jalan. Mungkin sebagian dari mereka adalah orang muslim yang memang tidak berpuasa dengan tanpa alasan. Naudzubillah jangan sampai kita termasuk dalam golongan orang seperti itu.
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa
bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan
berjalan.
Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Taala,
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha
Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada
hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa),
berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan
safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah
wajib adalah dalil Al Quran, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama
(ijma ulama)[3].
Di antara dalil dari Al Quran adalah firman Allah Taala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
(QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah
(sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan
berpuasa di bulan Ramadhan.”[4]
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada
Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia
berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam,”Beritahukan aku
mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.”
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
” (Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”[5]
Wajibnya puasa ini juga sudah malum minnad dini bidhoruroh yaitu
secara pasti sudah diketahui wajibnya karena ia bagian dari rukun
Islam[6]. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya
hal ini.[7]
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin
yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan
ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak
melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah
terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang
sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang
yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali.
Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang
berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang
mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang
mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan
untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi
mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili
radhiyallahu anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu
keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya
berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.”
Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun
menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada
suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka
menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama
orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka,
mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku
(Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka
(membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja
dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa
sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah
hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa
yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan
merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa
meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar
lainnya[9].
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak
berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka
dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa
menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya
dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[10]
Adapun hadits,
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur
(alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak
bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu
melakukannya”; adalah hadits yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh
mayoritas ulama.
sumber : akhwatindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar